Tepat pada tanggal 27 Juli 2024, KKN UNSOED mengadakan sosialisasi berkenaan degan rokok ilegal pada masyarakat Desa Plumbungan. Seperti yang telah diketahui bersama, rokok merupakan produk populer di kalangan masyarakat Indonesia.
Produk yang kerap kali digunakan baik oleh golongan muda hingga tua sebagai penenang ketika stres tengah melanda. Rokok dapat dengan mudah ditemukan di berbagai tempat, mulai dari etalase warung-warung kecil pedesaan, pada rapat pertemuan antar warga, hingga di tengah obrolan ringan antar bapak-bapak.
Rokok sendiri merupakan salah satu produk kena cukai. Cukai dapat diartikan sebagai pungutan yang dikelola oleh negara terhadap barang-barang yang memiliki karakteristik tertentu. Terdapat beberapa karakteristik yang membuat suatu produk terkena cukai, di antaranya :
- Konsumsinya perlu dikendalikan
- peredarannya perlu diawasi
- menimbulkan efek negatif
- Produk tersebut dikenai cukai demi tercapainya keadilan dan keseimbangan.
Produk-produk yang dikenai cukai di Indonesia sendiri, di antaranya :
- Ethil alkohol (ethanol)
- minuman beralkohol
- produk hasil tembakau.
Rokok dikatakan legal, diperbolehkan jual-beli dan penyebarannya apabila telah memenuhi persyaratan yang ada, berupa pengemasan untuk penjualan eceran dan telah membayar cukai pada negara. Hal ini ditandai deng an adanya pita cukai resmi dan baru pada kemasan rokok (PMK No. 67/PMK. 04/2018 Pasal 2).
Jika suatu produk rokok tidak memenuhi kewajibannya sebagai barang kena cukai, maka rokok tersebut dianggap ilegal. Dilarang penyebaran dan jual-belinya oleh negara. Terdapat beberapa tahapan yang dapat dilakukan untuk mengecek apakah suatu produk rokok digolongkan sebagai rokok ilegal atau rokok legal :
- Langkah 1 Cek pita cukai ADA atau TIDAK ADA, jika TIDAK ADA, maka rokok tersebut dipastikan ilegal
- Langkah 2 jika pita cukai ADA, cek apakah pita cukai tersebut ASLI atau PALSU
- Langkah 3 bila ADA dan ASLI, cek apakah pita cukai tersebut BARU atau BEKAS PAKAI
- Langkah 4 bila ADA, pita cukai ASLI dan BARU, cek KESESUAIAN KODE PERSONALISASI dengan pabrik yang tercantum pada BKC
- Langkah 5 cek kesesuaian PERUNTUKAN, bahwa pita cukai tersebut merupakan pita cukai yang diperuntukan untuk produk rokok.
Pita cukai resmi sendiri dicirikan dengan adanya :
- Lambang negara RI
- Lambang Ditjen Bea Cukai
- Tarif cukai
- Angka tahun anggaran
- Harga jual eceran
- Teks “INDONESIA”
- Teks “CUKAI HASIL TEMBAKAU”
- Jumlah isi kemasan
- Jenis hasil tembakau
- Hologram
Terdapat beberapa dampak yang kiranya dapat dirasakan dengan maraknya rokok ilegal, yang paling tampak adalah meningkatnya jumlah perokok di bawah umur, selain itu juga rokok ilegal mengandung bahan dan zat yang tidak melalui uji laboratorium terlebih dahulu.
Menyebarluaskan rokok ilegal merupakan perbuatan yang menyalahi aturan negara, terdapat beberapa sanksi tertentu yang diberikan pada pelanggar apabila tertangkap basah melakukan aksi ini.
- Rokok polos (tanpa pita cukai)
Pidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai
- Rokok dengan pita cukai bekas
Pidana penjara 1-8 tahun dan/atau denda 10-20 kali nilai cukai
- Rokok dengan pita cukai palsu
Pidana penjara 1-8 tahun dan/atau denda 10-20 kali nilai cukai
- Rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya
Pidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai.
Lantas bagaimana dengan hukum rokok tingwe? Atau yang lebih dikenal dengan Ngelinting Dhewe. Kegiatan yang kerap kali dilakukan oleh warga desa dengan membuat sendiri rokok dari tembakau iris. Tingwe sendiri diperbolehkan selagi menggunakan tembakau legal dalam proses pembuatannya. Selain itu, konsumsi rokok tingwe hanya diperbolehkan untuk penggunaan personal bukan untuk diperjualbelikan. Jika ingin memperdagangkan rokok hasil produk sendiri (rokok tingwe), maka perlu mendapatkan izin dari pemerintah dengan membayar cukai sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam undang-undang.