Pada hari Selasa, 09 Juli 2024 lalu telah dilaksanakan Musyarawah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENGBANGDES) untuk review Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa (RPJMDes) tahun 2020-2027. Kegiatan MUSRENGBANGDES dilaksanakan karena pasal 39 UU No. 3 Tahun 2024 yang telah berlaku sejak 25 April 2025, yang menyatakan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun dan hanya boleh menjabat sebanyak 2 kali. Perubahan dari UU sebelumnya yaitu UU No. 6 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Kepala Desa menjabat selama 6 tahun dan boleh menjabat sebanyak 3 kali.
Kegiatan dihadiri oleh perangkat desa Plumbungan, Sekretaris Camat Pagentan, Babinsa Pagentan, Babinkamtibmas Pagentan, BPD Plumbungan, dan tokoh-tokoh masyarakat desa Plumbungan. Kegiatan dimulai dengan penyambutan dari Kepala Desa, Sekretaris Camat, dan BPD Plumbungan. Kegiatan utama adalah penjabaran rencana pembangunan jangka menegah desa yang telah disusun oleh perangkat desa.
Dengan adanya penjabaran RPJMDes tersebut diharapkan tokoh-tokoh masyarakat mengetahui penggunaan dana desa dan prioritasnya.